Berita mengamankan dua warga Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, gara-gara kedapatan bermain judi kartu remi, Senin 28 Februari 2022 pukul 01.30 WIB.
Penangkapan ke-2 pemain judi kartu remi ini, sesudah di awalnya mendapat laporan dari warga yang resah bersama dengan praktik penyakit penduduk (konsentrasi).
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Feria Arista menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, para penjudi sedang bermain di teras rumah warga di Desa Bangunsari.
Mereka bermain judi rumput di teras di antara warga,†katanya.
‘Kami telah berhasil mengamankan 2 orang dan namun untuk 3 orang lainnya berhasil melarikan diri,’ katanya.
Di lokasi perjudian kartu remi dengan permainan panjang, mereka berhasil memakai barang berupa 2 set kartu remi senilai Rp. Uang tunai 35 ribu dan dua barang bukti handphone.
‘Kami telah berhasil mengamankan barang bukti dari lokasi perjudian tersebut’ katanya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, penjudi ke-2, Subagas (31) dan Agustian (20), keduanya warga Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjungsari, dan Mapolres Tanjung Bintang.
“Kedua tersangka dan barang buktinya ada di Mapolsek,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke dua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP mengenai perjudian.
Baca Juga: Diduga Terkiat bersama dengan Berita Judi Wartawan di Dairi Diteror