2 Warga Tanjungsari Ditangkap Saat Main Judi Kartu Remi

Berita mengamankan dua warga Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, gara-gara kedapatan bermain judi kartu remi, Senin 28 Februari 2022 pukul 01.30 WIB.

Penangkapan ke-2 pemain judi kartu remi ini, sehabis pada mulanya mendapat laporan dari warga yang resah bersama dengan praktik penyakit masyarakat (konsentrasi).

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Feria Arista menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, para penjudi sedang bermain di teras rumah warga di Desa Bangunsari.
Mereka bermain judi rumput di teras di antara warga,” katanya.

‘Kami telah sukses mengamankan 2 orang dan sedangkan untuk 3 orang lainnya berhasil melarikan diri,’ katanya.

Di lokasi perjudian kartu remi bersama dengan permainan panjang, mereka sukses menggunakan barang berupa 2 set kartu remi senilai Rp. Uang tunai 35 ribu dan dua barang bukti handphone.

‘Kami telah sukses mengamankan barang bukti dari lokasi perjudian tersebut’ katanya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, penjudi ke-2, Subagas (31) dan Agustian (20), keduanya warga Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjungsari, dan Mapolres Tanjung Bintang.

“Kedua tersangka dan barang buktinya ada di Mapolsek,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke dua tersangka bakal dijerat bersama dengan Pasal 303 KUHP mengenai perjudian.

Baca Juga: Diduga Terkiat dengan Berita Judi Wartawan di Dairi Diteror

Tags: , , ,